Serba Online Jadi Mudah - Aktivasi Efiling Janjut Laporan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)

Daftar Isi
 Aktivasi Efiling Janjut Laporan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)

Munaji.Com -  Kaitannya dengan Pajak tentu ada beberapa pertanyaan yang sering ditemukan.  Siapa Saja yang Wajib Pajak? Apa itu NPWP dan Fungsi NPWP? Apakah setiap orang harus memiliki NPWP.

Dari beberapa pertanyaan itu, semoga setelah membaca rangkuman dibawah  bisa menyimpulkan dan menemukan jawabannya.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.

#1. NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Ini ada dua kategori, yaitu:

a. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri

  1. Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia,
  2. Orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan atau satu tahun,
  3. Orang pribadi yang berniat buat tinggal di Indonesia.

b. Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri

  1. Orang pribadi yang gak tinggal di Indonesia,
  2. Orang pribadi yang gak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tapi memiliki usaha tetap di Indonesia,
  3. Orang pribadi yang gak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tapi mendapatkan penghasilan bukan dari usaha di Indonesia.

#2. NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

Pajak, wajib pajak badan adalah sekumpulan orang yang memiliki usaha tetap atau yang memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak. Misal  PT,CV, BUMN,BUMD,Koperasi, Perkumpulan, Organisasi, Lembaga, Bentuk Badan Lain ,Bentuk Usaha Tetap.


## Apa Fungsi Kartu NPWP ?

Fungsi utama dari NPWP yaitu:

  1. Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
  2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
  3. NPWP untuk Administrasi Pembuatan pembukaan rekening di bank, Keperluan Mengajukan Kredit,Surat Izin Usaha, Pembuatan Paspor
  4. Jika Kita seorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga diperlukan untuk: Syarat administrasi mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
  5. Atau juga untuk Pengajuan perizinan usaha, seperti SIUP , TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Berapa Minimal 
Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta/Bulan Tidak Perlu NPWP, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

Dirjen Pajak
“Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp4,5 juta per bulan tidak wajib mengikuti program amnesti pajak,” 

Ini sekedar Rangkuman saja. Selengkapnya ada di website resmi pajak. Disana bisa dibaca lebih detail mulai dari daftar NPWP, Menghitung jumlah pajak, hak dan kewajiban serta lainnya. 

Video
Melakukan langkah aktivasi elektronik filing, di lajut membuat Laporan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Ini merupakan langkah awal untuk melakukan laporan tahunan penghasilan perorangan atau badan. dengan sistem online. bisa dari rumah tanpa berkas ribet serta tidak harus ke kantor pajak setempat. 
Munaji ✔
Munaji ✔ Berbagi pengalaman (pengetahuan), tidak akan mengurangi pengetahuan pada diri sendiri. Justru akan menjadi jaringan kebaikan (pahala) yang tidak henti, selama terus di lakukan.

1 komentar

👤Komentar yang Sopan, Sesuai isi Artikel.
⛔Tidak di Munculkan ! Spam, ada Link tidak jelas.
Comment Author Avatar
Anonim
30.6.19 Hapus
yang di video kayaknya ada yang kelewat yah...